Fungsi ekonomi hutan produksi yakni dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan kayu dan rotan.
Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan untuk diperdagangkan.
Namun, pemanfaatan hutan produksi ini baru bisa dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.
Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan, misalnya Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), hingga Izin Pemungutan Hutan Kayu (IPHHK).
Ciri-ciri hutan produksi, yakin terdapat satu jenis tanaman, area luas, berada dalam pengawasan ketat, dan dikelola oleh swasta atau pemerintah daerah.
Hutan produksi di Indonesia memiliki luas sekitar 72 juta hektar dari total keseluruhan hutan di Indonesia yang mencapai 129 juta hektar.
Hutan produksi berupa rimba tersebar di Pulau Kalimantan, sedangkan hutan produksi budidaya berada di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
Hutan lindung merupakan hutan yang memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup.
Hutan lindung merupakan wilayah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang terbentuk secara alami maupun buatan.
Manfaat hutan lindung yakni mengatur suplai air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, dan mencegah intrusi air laut.
Baca Juga: Hari Hutan Indonesia, Ini Tujuan dan Upaya yang Harus Dilakukan untuk Melestarikan Hutan
Source | : | Kompas.com,Ilmugeografi.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR