Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang potensi sumber daya alam di Indonesia.
Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi serta dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Berdasarkan kelestariannya, sumber daya alam dibedakan menjadi dua, yakni sumber daya alam dapat diperbarui dan sumber daya alam tidak dapat diperbarui.
Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources) misalnya tanah, air, dan juga hutan.
Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (non renewable resources) misalnya gas, minyak bumi, timah, dan batu bara.
Kali ini, secara khusus kita akan membahas tentang sumber daya hutan yang memberikan peranan signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Hutan merupakan suatu area lahan lebih dari 6,25 hektare dengan pohon-pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63% atau 120,6 hektare sebagai kawasan hutan.
Fungsi kawasan hutan Indonesia ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
1. Hutan Produksi
Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang memang dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan baku produksi.
Baca Juga: 5 Tumbuhan Langka di Indonesia, Mulai dari Anggrek hingga Damar
Fungsi ekonomi hutan produksi yakni dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan kayu dan rotan.
Pemanfaatan hutan produksi contohnya sebagai lahan untuk membangun kawasan tertentu atau sebagai sumber hasil hutan untuk diperdagangkan.
Namun, pemanfaatan hutan produksi ini baru bisa dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.
Beberapa jenis izin usaha yang diperlukan, misalnya Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), hingga Izin Pemungutan Hutan Kayu (IPHHK).
Ciri-ciri hutan produksi, yakin terdapat satu jenis tanaman, area luas, berada dalam pengawasan ketat, dan dikelola oleh swasta atau pemerintah daerah.
Hutan produksi di Indonesia memiliki luas sekitar 72 juta hektar dari total keseluruhan hutan di Indonesia yang mencapai 129 juta hektar.
Hutan produksi berupa rimba tersebar di Pulau Kalimantan, sedangkan hutan produksi budidaya berada di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
2. Hutan Lindung
Hutan lindung merupakan hutan yang memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup.
Hutan lindung merupakan wilayah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang terbentuk secara alami maupun buatan.
Manfaat hutan lindung yakni mengatur suplai air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, dan mencegah intrusi air laut.
Baca Juga: Hari Hutan Indonesia, Ini Tujuan dan Upaya yang Harus Dilakukan untuk Melestarikan Hutan
Selain itu, hutan lindung juga bisa untuk mempertahankan kesuburan tanah dan menyediakan suplai makanan dan energi untuk manusia.
Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.
Kriteria hutan lindung, yakni berada di ketinggian 2000 mdpl, merupakan daerah resapan air, dan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
Contoh hutan lindung di Indonesia adalah Alas Kethu di Wonogiri, Sungai Wain di Balikpapan, Hutan Baning di Sintang, dan Langsa di Aceh.
3. Hutan Konservasi
Hutan konservasi ini dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan juga kawasan pelestarian alam.
Hutan konservasi ini memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di dalamnya.
Kawasan suaka alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.
Sementara itu, kawasan pelestarian alam dapat diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
O iya, cakupan hutan konservasi ini sangat luas karena dapat ditemui di wilayah daratan maupun perairan.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan konservasi mencapai 27 juta hektar.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sumber daya alam hutan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Mengenal Kuala Kencana di Papua, Kota Modern di Tengah Hutan Belantara
----
Kuis! |
Sumber daya alam dibagi menjadi dua, apa saja? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,Ilmugeografi.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR