Selain itu, hutan lindung juga bisa untuk mempertahankan kesuburan tanah dan menyediakan suplai makanan dan energi untuk manusia.
Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan.
Kriteria hutan lindung, yakni berada di ketinggian 2000 mdpl, merupakan daerah resapan air, dan memiliki lereng lapangan sebesar 40% atau lebih.
Contoh hutan lindung di Indonesia adalah Alas Kethu di Wonogiri, Sungai Wain di Balikpapan, Hutan Baning di Sintang, dan Langsa di Aceh.
3. Hutan Konservasi
Hutan konservasi ini dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan juga kawasan pelestarian alam.
Hutan konservasi ini memiliki fungsi untuk menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati (flora dan fauna) di dalamnya.
Kawasan suaka alam sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yakni kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.
Sementara itu, kawasan pelestarian alam dapat diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
O iya, cakupan hutan konservasi ini sangat luas karena dapat ditemui di wilayah daratan maupun perairan.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas hutan konservasi mencapai 27 juta hektar.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang sumber daya alam hutan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Source | : | Kompas.com,Ilmugeografi.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR