2. Rekrutmen Politik Bersifat Tertutup
Untuk mengisi kekosongan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, pasti pemerintah akan melakukan rekrutmen politik.
Nantinya, yang terpilih akan mengisi lembaga eksekutif dan legislatif, serta dipilih secara demokratis atau berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Namun, selama pemerintahan Orde Baru Demokrasi Pancasila tidak bisa diterapkan dengan baik.
Akibatnya, rekrutmen politik bersifat tertutup dan menyebabkan warga negara tidak mempunyai kedaulatan, sehingga bertentangan dengan semangat demokrasi.
Pemilihan umum pun tidak dapat berjalan dengan baik, karena pejabat yang terpilih dikontrol sepenuhnya oleh keputusan presiden bukannya atas kedaulatan rakyat.
3. Terjadinya Kecurangan pada Pemilihan Umum
Karena Demokrasi Pancasila tidak dijalankan sebagai mana mestinya, maka terjadilah kecurangan pada pemilihan umum.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemilihan umum memang dilangsungkan sebanyak tujuh kali tiap lima tahun sekali.
Namun, pemilihan umum tidak dilaksanakan dengan semangat demokrasi, karena persaingan yang tidak sehat dan curang.
4. Pelaksanaan Hak-Hak Dasar Warga Negara Lemah
Baca Juga: Fungsi dan Macam-Macam Sistem Demokrasi di Indonesia, dari Parlementer hingga Pancasila
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR