3. Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
4. Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
5. Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Selain itu, hak hewan juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Adapun isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 adalah sebagai berikut.
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Ada Hewan yang Punah? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR