Bobo.id - Teman-teman, tahukah kamu? 15 Oktober ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Binatang sejak diresmikan oleh UNESCO.
Peringatan tersebut terinspirasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948.
Selang 30 tahun setelahnya, UNESCO mengeluarkan Deklarasi Universal Terhadap Hak Asasi Binatang, tepatnya pada 15 Oktober 1978.
Nah, kali ini kita akan mencari tahu sejarah tentang Hari Hak Asasi Binatang ini dari penjelasan berikut!
Sejak tahun 1964 hingga awal 1967-an, istilah hak asasi mulai populer.
Hak asasi mengatur tentang hak yang melekat dalam diri manusia sepanjang masa kehidupannya.
Bukan hanya manusia, hewan juga mempunyai hak asasi yang melindungi mereka dari kekerasan, kejahatan, dan perlakuan berbahaya manusia.
Perlindungan terhadap hak asasi binatang ini dicantumkan dalam Deklarasi Universal terhadap Hak Asasi Binatang dari UNESCO. Adapun isinya sebagai berikut.
1. Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi.
Adapun merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
2. Tidak ada binatang yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
Baca Juga: 10 Jenis Burung yang Dilindungi di Indonesia, Ada Elang hingga Kakatua
3. Jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
4. Semua binatang liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
5. Semua binatang pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Selain itu, hak hewan juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83.
Adapun isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 adalah sebagai berikut.
(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:
- rasa lapar dan haus
- rasa sakit, cedera, dan penyakit
- dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Ada Hewan yang Punah? Ini Penjelasannya
- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Ada juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melindungi hak hewan.
Dalam aturan tersebut, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
---
Kuis! |
Apa itu kesejahteraan hewan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR