- rasa takut dan tertekan
- mengekspresikan perilaku alaminya.
Ada juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melindungi hak hewan.
Dalam aturan tersebut, menerangkan bahwasanya pelaku penganiayaan hewan meskipun ringan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Termasuk penganiayaan ringan di antaranya melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
---
Kuis! |
Apa itu kesejahteraan hewan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR