Pergantian Undang-Undang Dasar
Pada periode demokrasi parlementer, terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut.
1. Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Ketika berganti dengan Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Sistem pemerintahan Indonesia yang semula presidensil menjadi parlementer.
2. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Setelah berganti menggunakan UUDS 1950, bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.
---
Kuis! |
Apa fungsi presiden pada demokrasi parlementer? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR