Bobo.id - Setelah merdeka, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang bernama demokrasi parlementer.
Dilansir dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Adapun Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 mendukung pemberlakuan demokrasi parlementer ini.
Menurut jenisnya, demokrasi parlementer mengutamakan demokrasi di tangan partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Partai politik diketahui menjadi fondasi kabinet pemerintahan yang sedang berlangsung.
Namun, karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama pada masa demokrasi parlementer, maka demokrasi parlementer berhenti setelah diberlakukan kembali UUD 1945.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu mengenal ciri-ciri demokrasi parlementer. Yuk, simak apa saja cirinya!
Ciri Demokrasi Parlementer
1. Kekuasaan legislatif di atas eksekutif.
2. Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. DPR dapat menjatuhkan kabinet.
Baca Juga: 3 Tujuan Utama Sebuah Negara Menggunakan Demokrasi dalam Pemerintahannya
4. Presiden hanya sebagai lambang dan kepala negara.
5. Pemerintahan bertanggung jawab kepada kabinet.
6. Kabinet dipimpin oleh perdana menteri.
7. Ada banyak partai yang berkembang.
8. Pengambilan keputusan dengan berdasarkan suara mayoritas.
Demokrasi Parlementer Tidak Cocok untuk Indonesia
Jika demokrasi parlementer akhirnya diganti, artinya demokrasi ini tidak cocok untuk negara Indonesia. Apa alasannya?
Lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen ketika badan eksekutif punya tanggung jawab politik.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama, teman-teman.
Hal ini menyebabkan koalisi partai mudah pecah sehingga kondisi politik nasional menjadi tidak stabil.
Baca Juga: 7 Ciri Sebuah Negara dapat Disebut Negara Demokrasi, Apa Saja?
Pergantian Undang-Undang Dasar
Pada periode demokrasi parlementer, terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu sebagai berikut.
1. Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
Ketika berganti dengan Konstitusi RIS, bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Sistem pemerintahan Indonesia yang semula presidensil menjadi parlementer.
2. Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Setelah berganti menggunakan UUDS 1950, bentuk negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan sistem pemerintahan parlementer.
---
Kuis! |
Apa fungsi presiden pada demokrasi parlementer? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR