Bobo.id - Setiap negara termasuk Indonesia tentu memiliki hukum yang berlaku.
Seperti bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD 195, Indonesia adalah negara hukum, yang semua peraturannya dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara.
Hukum sendiri merupakan peraturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah agar bisa ditaati oleh semua elemen masyarakat.
Untuk mengenali sebuah hukum yang berlaku di Indonesia ada beberapa ciri-ciri yang bisa teman-teman pelajari, lo.
Selain itu, hukum yang ada di Indonesia ini juga terdiri dari beberapa golongan yang berbeda.
Pengolongan hukum ini dilakukan berdasarkan beberapa hal, dari sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, serta isinya.
Tapi kali ini, kita akan membahas tentang hukum berdasarkan sumbernya.
Sebelum mulai pembahasan, kita kenali dulu beberapa ciri-ciri dari sebuah hukum, yuk!
Ciri-Ciri Hukum
Agar teman-teman mengenali lebih jauh tentang hukum, berikut akan dikenalkan beberapa ciri dari hukum.
1. Hukum terdiri dari berbagai peraturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antar satu orang dengan orang lain.
Baca Juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Hukum? Ini Ciri-Ciri Negara Hukum
2. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan tata tertib di masyarakat.
3. Ciri lain dari hukum adalah memiliki larangan atau perintah yang harus ditaati oleh banyak orang.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum Doktrin
Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Berbagai pendapat para ahli itu akan digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara.
Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
Jadi hukum kebiasaan ini akan sulit digantikan karena telah mengakar dalam suatu kelompok masyarakat.
Bahkan hukum kebiasaan ini juga tidak mudah dirumuskan karena terbentuk dengan kurang jelas dan tidak secara tertulis.
Baca Juga: Faktor Apa Saja yang Memengaruhi Keberhasilan Penegakan Hukum di Indonesia?
Contoh hukum kebiasaan di antaranya menggunakan tangan kanan saat menerima sesuatu, berpamitan sebelum pergi, dan menggunakan kata-kata yang sopan saat berbicara.
3. Hukum Traktat
Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.
Hukum traktat ini terdiri dari beberapa jenis, seperi traktat bilateral, multilateral, dan kolektif.
Sementara untuk contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi antar anggota APEC.
4. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang tercantum dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
Untuk contoh undang-undang di Indonesia ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintahan (PP), dan Keputusan Presiden (Kepres).
5. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
Contoh hukum yurisprudensi di Indonesia adalah penetapan status anak.
Baca Juga: Contoh Perilaku Patuh Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara
Nah, itu tadi beberapa jenis hukum yang digolongan berdasarkan sumbernya.
(Penulis: Rizky Amalia/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa saja jenis-jenis pengelompokan hukum yang ada di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com,gramedia.com,Gridkids.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR