1. Tidak Ada Pergeseran Kekuasaan
Pada pelaksanaan Demokrasi Pancasila di era Orde Baru, Presiden dapat terus menjabat, sementara wakil Presiden dapat diganti.
Dalam jurnal ilmiah Demokrasi dalam Sejarah Ketatanegaraan RI (2014) karya Arif Wijaya disebutkan bahwa kondisi ini disebut tidak adanya rotasi kekuasaan eksekutif.
2. Terjadinya Praktik KKN
KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Apakah KKN ini tindakan yang merugikan? Ya, kita cari tahu alasannya.
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji. Contoh terjadinya kolusi misalnya melakukan penyuapan (memberi uang sogok) untuk kebutuhan pribadi.
Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
3. Pelanggaran HAM
Pada masa Orde Baru, kebebasan pers atau penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio dibatasi.
Berbagai surat kabar dan majalah yang menyinggung bisnis dan kasus pelanggaran hukum diberedel atau dicabut peredarannya.
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
MILKU Milk Farm Hadir di KidZania Jakarta, Ajak Anak-Anak Menjadi Peternak Sapi
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR