Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja penggolongan hukum berdasarkan sumbernya?
Diketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum bisa berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan sudah seharusnya ditaati.
Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.
Berikut ini Bobo akan memberikan penjelasan lengkap terkait penggolongan hukum berdasarkan sumbernya. Simak, yuk!
1. Hukum Doktrin
Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.
Pendapat para ahli hukum digunakan oleh hakim sebagai bahan pertimbangan dan dasar atas keputusan yang dibuat.
Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
2. Hukum Traktat
Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.
Jika hukum traktat yang dibuat beberapa negara sudah memenuhi syarat tertentu, maka hukum itu bisa dijadikan hukum formal.
Hukum traktat terdiri dari beberapa jenis, seperti traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif.
Contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstrakdisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi anggota APEC.
3. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
Pada umumnya, hukum kebiasaan ini sulit digantikan karena peraturannya sudah mengakar dalam masyarakat.
Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat, yakni kebiasaan turun temurun untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.
Contoh lain dari hukum kebiasaan adalah menggunakan tangan untuk menerima sesuatu dan menggunakan kata sopan saat berbicara.
4. Hukum Undang-Undang
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Hukum undang-undang merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam arti formil, undang-undang adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yakni lembaga legislatif.
Sementara itu, undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur masyarakat.
Contoh undang-undang yang ada di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Peraturan Pemerintahan (PP)
- Keputusan Presiden (Kepres)
- Ketetapan Majelin Permusyawaratan Rakyat atau MPR
5. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
Putusan hakim ini kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
Terdapat dua macam hukum yurisprudensi, antara lain:
- Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim yang berulang kali digunakan pada kasus yang sama.
- Yurisprudensi tidak tetap, yakni yurisprudensi yang belum masuk ke dalam yurisprudensi tetap.
Contoh dari hukum yurisprudensi yang ada di Indonesia adalah penetapan status anak, teman-teman.
Nah, itulah lima penggolongan hukum di Indonesia beserta sumbernya. Semoga infromasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Norma Hukum dan Sanksinya dalam Kehidupan Sehari-Hari
(Penulis: Rizky Amalia)
----
Kuis! |
Apa saja jenis penggolongan hukum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | Kompas.com,Grid Kids |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR