Hukum undang-undang merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam arti formil, undang-undang adalah bentuk peraturan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang yakni lembaga legislatif.
Sementara itu, undang-undang dalam arti materiil adalah suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur masyarakat.
Contoh undang-undang yang ada di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Peraturan Pemerintahan (PP)
- Keputusan Presiden (Kepres)
- Ketetapan Majelin Permusyawaratan Rakyat atau MPR
5. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.
Putusan hakim ini kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim lain ketika menghadapi perkara yang sama.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
Source | : | Kompas.com,Grid Kids |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR