Bobo.id - Konstitusi yang digunakan oleh negara Indonesia saat ini adalah UUD 1945, dengan Demokrasi Pancasila.
Namun, Indonesia pernah menggunakan beragam jenis demokrasi selama masa perkembangannya sejak merderka.
Salah satu jenis demokrasi yang dahulu pernah digunakan Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin yang sudah dirintis pada 1957, sebenarnya baru resmi berjalan sejak 1959, ketika Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Adapun Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan.
Dilansir dari Kompas.com, bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Jadi, berlakunya Demokrasi Terpimpin menjadi titik akhir berlakunya UUDS 1950. Lalu, apa alasan UUDS 1950 perlu diganti?
Baca Juga: Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Mulai dari Demokrasi Parlementer hingga Demokrasi Pancasila
UUDS 1950
Dilansir dari Buku Panduan Pusat Sejarah Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut ini informasi mengenai UUDS 1950.
Rancangan UUDS 1950 dibuat dengan adanya kesepakatan antara pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) dan pemerintah RI.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.
Jadi, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.
Pembubaran RIS karena adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan rakyat untuk meminta Indonesia menjadi NKRI kembali.
Kenapa UUDS disebut 'sementara'? Karena konstitusi ini dianggap hanya bersifat sementara.
Pemberlakuan UUDS 1950 menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.
Sayangnya, pada saat UUDS 1950 ini berlaku, terjadi pergantian kabinet pemerintahan yang masa menjabatnya sebentar.
Terhitung dari tahun 1950 sampai 1959, sudah ada tujuh kali pergantian kabinet pemerintahan. Berikut ini di antaranya.
Baca Juga: Kekurangan Demokrasi Pancasila pada Masa Pemerintahan Orde Baru
1. Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951-Februari 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo I (Juli 1953-Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956)
6. Kabinet Ali Sastroamijoyo II (Maret 1956-Maret 1957)
7. Kabinet Juanda (Maret 1957-Juli 1959)
Ketidakberhasilan Konstituante dalam menjalankan tugasnya mendorong pemerintah untuk segera bertindak agar kekacauan politik segera diatasi.
Presiden Soekarno berpidato di depan Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, itulah beberapa penjelasan kenapa UUDS 1950 harus diganti dengan Undang-Undang Dasar 1945.
----
Kuis! |
Apa itu RIS? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR