Indonesia mengatur pelaksanaan tanggung jawab sebagai warga negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34.
Berikut, beberapa cara melaksanakan tanggung jawab sebagai warga negara, yaitu:
1. Memahami dan mengamalkan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Menjaga nama baik bangsa dan negara di dunia internasional.
3. Menjaga keutuhan bangsa dengan mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Menjaga nilai-nilai toleransi sesama warga negara untuk mencapai cita-cita bangsa.
5. Menjaga kerukunan sesama warga negara.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan menanamkan rasa nasionalisme.
7. Membayar pajak demi pembangunan negara.
8. Menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan dari pajak warga negaranya.
9. Menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku di dalam negeri.
Source | : | Masmedia |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR