1. Hak mendapatkan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Hak menyelesaikan pendidikannya dan bersekolah sebaik mungkin.
3. Hak mendapatkan pengajaran dan proses belajar yang baik.
4. Hak mendapatkan perlakuan yang adil dari guru, teman, dan staf sekolah.
5. Hak mendapatkan materi pembelajaran yang sesuai.
6. Hak mendapatkan rasa aman dan nyaman selama belajar.
7. Hak mendapatkan fasilitas sekolah yang mendukung proses pembelajaran.
8. Hak mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru dan teman-teman.
9. Hak untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat.
10. Hak untuk beristirahat saat di sekolah.
11. Hak mendapatkan nilai yang adil sesuai kerja kerasnya mengerjakan tugas.
Baca Juga: Contoh Pasal UUD 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR