Bobo.id - Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi sosial media adalah munculnya fenomena cyberbullying.
Menurut KemenPPPA, bullying atau perundungan adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.
Tujuan bullying adalah untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tak berdaya.
Sedangkan pengertian cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Membedakan Cyberbullying dan Candaan
Teman-teman harus bisa membedakan cyberbullying dan candaan, ya.
Semua teman biasanya suka bercanda dalam percakapan, terutama saat online.
Namun, bercanda dalam percakapan bisa jadi sudah terlalu jauh jika dalam candaan tersebut tidak semua orang tertawa dan ada orang yang tersakiti atau menjadi bahan tertawaan.
Ketika candaan itu terus berlanjut, kita harus meminta untuk berhenti, karena hal ini telah menjadi perundungan.
Baca Juga: Apa yang akan Kamu Lakukan di Sekolah Jika Mengetahui Tindakan Bullying?
Kita harus menghormati semua orang, baik di dunia maya maupun dunia nyata
Dampak Cyberbullying pada Korban
Dirangkum dari buku Informatika kelas VIII terbitan Kemendikbud, perundungan di dunia maya dapat berdampak lebih parah dari perundungan di dunia nyata karena perundungan ini seperti serangan dari banyak orang dan berbagai sisi, serta terjadi di dalam rumah sendiri.
Dampak cyberbullying pada korban, terutama anak-anak seperti kita sangat berbahaya, lo.
Cyberbullying bisa berdampak negatif pada:
a. Mental dan emosional: merasa malu, kesal, marah, khawatir berlebihan, tidak percaya orang lain, yang bisa menyebabkan kehilangan minat pada hal yang disukainya dan tidak fokus pada mata pelajaran yang lain.
b. Fisik: merasa lelah dan merasakan gejala depresi seperti sakit perut dan sakit kepala.
Dalam kasus ekstrem, depresi dapat berujung pada aktivitas untuk menghilangkan nyawanya sendiri.
Hukuman untuk Pelaku Cyberbullying
Dirangkum dari UNICEF, pelaku cyberbullying ini bisa dikenai hukuman, teman-teman.
Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Stop Bullying! Ini Cara Mencegah Perundungan di Kalangan Anak-Anak
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Apabila perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan "turut melakukan" tindak pidana (medepleger).
"Turut melakukan" di sini sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian.
Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur:
"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan."
Oleh sebab itu, kita harus berhati-hati dalam bertutur kata di media sosial, ya. Jangan sampai ada pihak yang merasa tersakiti.
Sumber: Informatika Kelas VIII. Vania Natali, dkk. 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Baca Juga: Bukan Hanya Korban, Tindakan Bullying Ternyata juga Berdampak Buruk Bagi Pelaku, Sudah Tahu?
----
Kuis! |
Apa saja dampak cyberbullying pada korban? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | UNICEF,KemenPPA |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR