2. Mewujudkan pergantian pejabat yang mewakili kepentingan rakyat di lembaga pemerintahan.
3. Mengumpulkan dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan mengikuti proses demokrasi.
4. Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
5. Melaksanakan prinsip hak asasi warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam politik.
6. Mewujudkan tatanan kehidupan bernegara menurut Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
7. Memilih wakil rakyat untuk melaksanakan tugasnya di lembaga pemerintahan.
8. Melanjutkan pemerintahan dan mempertahankan keutuhan negara Indonesia.
1. Langsung
Artinya, rakyat Indonesia dapat memilih wakil rakyatnya secara langsung, sesuai dengan kehendak hati nurani.
2. Umum
Baca Juga: 6 Proyek Mercusuar pada Masa Demokrasi Terpimpin yang Digagas oleh Presiden Soekarno
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR