Artinya, masyarakat yang sudah memenuhi peraturan dan perundang-undangan untuk mendapatkan hak pilih berarti sudah bisa mengikuti pemilu.
Tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras, agama, pekerjaan atau latar belakang lainnya.
3. Bebas
Artinya, pemilu yang diselenggarakan bisa diikuti oleh warga negara karena mereka punya hak pilih.
Selain itu, masyarakat Indonesia yang memilih juga tidak ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
4. Rahasia
Artinya, setiap masyarakat dapat melaksanakan pemilihan umum dan memilih kandidat, secara rahasia tanpa diketahui oleh siapapun.
5. Jujur
Artinya, pemilu yang diikuti oleh masyarakat dijamin kejujurannya oleh panitia yang terlibat dalam pemilu.
Pelaksanaan pemilu harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semua pihak terkait tidak boleh bertindak curang.
6. Adil
Baca Juga: Kenapa UUD Sementara 1950 Tidak Berlaku Setelah Dekrit Presiden?
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR