Ini artinya, setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki undang-undang tersendiri terkait kriteria dan sistem pemilihannya.
Umumnya, pemilihan ketua RT dan RW di suatu masyarakat mencakup hal-hal berikut ini:
Calon ketua rukun tetangga (RT) yang berhak dan akan dipilih minimal harus memiliki ijazah SMA/Sederajat.
Hak pilih diberikan kepada warga, dengan perhitungan 1 (satu) kepala keluarga mendapatkan satu hak suara.
Pada tahapan awal, pemilihan akan dilaksanakan melalui pemilihan angket untuk memperoleh lima orang bakal calon.
Angket adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh orang lain.
Angket merupakan kumpulan pertanyaan-pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari orang lain.
Seluruh warga diharapkan dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan hak suara yang dimilikinya.
Perhitungan hasil angket atau voting akan dilaksanakan oleh panitia dan disaksikan oleh minimal dua orang warga dan pengurus RT.
Pemilihan ketua RT tahap ke-2 akan dilaksanakan secara langsung terhadap bakal calon terpilih pada waktu yang ditentukan panitia.
Seluruh bakal calon wajib hadir pada waktu pemilihan. Apabila bakal calon tidak hadir, maka masih berhak mendapatkan hak suara.
Baca Juga: Proses dan Tata Cara Pemilihan Ketua RW di Lingkungan, Materi Kelas 5 SD Tema 4
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Hukumonline.com,Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR