Bobo.id - Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Namun, sempat digantikan dengan Undang-Undang Dasar Sementara dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kemudian, mulai berlaku kembali pada 5 Juli 1949 setelah RIS dibubarkan.
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga sempat mengalami beberapa kali amandemen.
Lalu, apa saja hasil amandemennya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang pemilihan umum dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Tuliskan tahapan perubahan dan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Jawaban:
Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, ini penjelasannya:
Baca Juga: 3 Fungsi Utama UUD 1945: Sebagai Alat Kontrol, Pengatur, dan Penentu
1. Amandemen I pada Tahun 1999
Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan berlangsung dari 14 Oktober hingga 21 Oktober 1999.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama, mengubah bagian kekuasaan presiden agar lebih terbatas.
Oleh karena itu, Pasal 7 menjadi berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Jadi, masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya boleh dua kali periode.
Selain itu, pasal-pasal lain yang diubah adalah Pasal 5, Pasal 9 Ayat 1 dan 2, Pasal 13 Ayat 2 dan 3, Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15, Pasal 17 Ayat 2 dan 3, Pasal 20 Ayat 1-4, dan Pasal 21.
2. Amandemen II pada Tahun 2000
Amandemen kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR dan berlangsung dari 7 hingga 8 Agustus 2000.
Amandemen ini mengubah wewenang dan posisi pemerintah daerah, peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menambahi hak asasi manusia.
3. Amandemen III pada Tahun 2001
Baca Juga: Contoh Pasal UUD 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara
Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR dan berlangsung dari 1 hingga 9 November 2001.
Beberapa pasal diamandemen, salah satunya adalah Pasal 24 Ayat 2 yaitu:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi”.
4. Amandemen IV pada Tahun 2002
Amandemen keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR dan berlangsung dari 1 hingga 11 Agustus 2022.
Pada amandemen ini, beberapa pengubahan dilakukan untuk menyempurnakan pasal-pasal sebelumnya.
Pasal-pasal yang diubah adalah pasal yang berkaitan dengan keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, pendidikan, keuangan, dan kesejahteraan sosial.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: UUD 1945: Kedudukan, Sifat, dan Fungsinya bagi Rakyat Indonesia
---
Kuis! |
Kapan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR