Berikut beberapa penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945 pada periode Demokrasi Terpimpin.
1. Penetapan Presiden Tanpa Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Penetapan presiden (Penpres) adalah keputusan presiden yang dikeluarkan oleh presiden.
Penpres mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang tetapi harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.
Namun, sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beberapa Penpres dikeluarkan tanpa persetujuan DPR.
Akibatnya, presiden membentuk dan menunjuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Padahal, seharusnya anggota MPRS dipilih melalui pemilu. Selain itu, melalui Penpres juga presiden membubarkan DPR hasil pemilu 1955.
Kemudian menggantinya dengan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Padahal, kedudukan presiden dan DPR setara, sehingga presiden tidak bisa membubarkan DPR dan DPR tidak bisa menurunkan presiden.
2. Menetapkan Presiden Seumur Hidup
Penyimpangan lainnya adalah MPRS yang menetapkan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup, berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS Tahun 1963.
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR