Bobo.di - Ketika sedang belajar ilmu kewarganegaraan, teman-teman pasti mengenal tentang pembagian kekuasaan Trias Politica yang digagas oleh Baron de Montesquieu.
Menurut Trias Politica, kekuasaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tujuan dari pemisahan kekuasaan adalah untuk membatasi kekuasaan dan menghindarkan kesewenang-wenangan pemerintah, dan saling mengawasi satu sama lain.
Sedangkan, kekuasaan menurut KBBI adalah kemampuan individu atau sekelompok orang untuk menguasai individu atau kelompok lain dengan cara berwibawa, menjalankan wewenangnya, dan berkharisma.
Berikut, penjelasan masing-masing pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yuk, simak!
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan undang-undang. Kekuasaan eksekutif bisa dipimpin oleh raja, presiden, atau kabinet.
Selain itu, kekuasaan eksekutif mempunyai wewenang untuk melakukan kerja sama antarnegara, melaksanakan hukum, administratif, dan militer.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang berwenang untuk membuat peraturan dan perundang-undangan yang sifatnya memaksa dan wajib ditaati seluruh warga negara.
Jadi, aturan hukum tertulis tersebut bisa membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak bertindak sewenang-wenang dengan memabfaatkan kekuasaannya.
Baca Juga: Mengenal Peranan PPKI dalam Kemerdekaan, Apa Saja Hasil Sidang yang Dilakukan?
Kekuasaan legislatif anggotanya terdiri dari wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, yang adil, jujur, dan bebas.
Selain itu, kekuasaan legislatif berhak untuk meminta keterangan dan mengajukan mosi tidak percaya (pernyataan tidak percaya dari legislatif kepada eksekutif), sehingga berpotensi untuk menurunkan pejabat eksekutif.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang punya wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif.
Kekuasaan yudikatif juga berkuasa atas lembaga kehakiman, sebagai alat penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta mengesahkan atau membatalkan suatu peraturan dan undang-undang.
Lembaga Eksekutif di Indonesia
- Presiden dan wakil presiden
- Para menteri yang membantu kerja presiden
- Pejabat setingkat menteri
Lembaga Legislatif di Indonesia
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Lembaga Yudikatif di Indonesia
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
Selain itu, di Indonesia juga ada lembaga eksaminatif yang berwenang untuk mengelola dan bertanggung jawan atas keuangan negara, yaitu terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jadi, BPK bertugas untuk mengawasi dan memeriksa pengelola keuangan negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nantinya, BPK melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaannya kepada DPR dan DPD, serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum jika ada kecurangan.
Nah, itulah tiga pembagian kekuasaan menurut Trias Politica menurut Baron de Montesquieu, yaitu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: 4 Fungsi Partai Politik dalam Negara Demokrasi, Mulai dari Sarana Komunikasi hingga Pengatur Konflik
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Kuis! |
Apa arti kekuasaan menurut KBBI? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR