b. di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Lebih lanjut, batas wilayah negara Indonesia, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.
Jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pihak berwajib yang mengatur regulasi batas wilayah Indonesia adalah Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah.
Kedua badan itu dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab ke Presiden atau kepala daerah sesuai kewenangannya.
Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP).
Tugas BNPP adalah:
- menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
- menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
Baca Juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta, Materi Kelas 5 SD Tema 1
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR