Bobo.id - Tahukah teman-teman apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia?
Setiap negara memiliki batas-batas wilayah, termasuk Indonesia yang berbatas dengan banyak negara.
Menetapkan batas wilayah negara tidak boleh sembarangan, ya, teman-teman.
Ada regulasi atau peraturan tertentu yang mengatur batas wilayah Indonesia.
Apa saja regulasi yang mengatur batas wilayah? Kita bahas bersama-sama, yuk!
Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia
Menurut edaran dpr.go.id dan dirangkum dari HukumOnline.com, dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang yaitu UU 43/2008.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menyebutkan pengertian wilayah negara yaitu:
"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."
Wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya.
a. di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
Baca Juga: Sejarah Penentuan Wilayah Negara Indonesia Beserta Batas-batasnya
b. di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Lebih lanjut, batas wilayah negara Indonesia, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.
Jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Pihak berwajib yang mengatur regulasi batas wilayah Indonesia adalah Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah.
Kedua badan itu dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab ke Presiden atau kepala daerah sesuai kewenangannya.
Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP).
Tugas BNPP adalah:
- menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
- menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
Baca Juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta, Materi Kelas 5 SD Tema 1
- mengoordinasikan pelaksanaan; dan
- melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
Menurut Perpres 12/2010 dan perubahannya, fungsi BNPP adalah dalam regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah:
- penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
- pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
- penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
- penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
- pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Teman-teman, itulah regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kondisi Geografis Kepulauan Maluku berdasarkan Peta, Materi Kelas 5 SD Tema 1
----
Kuis! |
Di mana undang-undang dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR