Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Negara kesatuan mempunyai sistem pemerintahan yang mempunyai kekuatan tunggal untuk mengatur seluruh kegiatan pemerintah.
Jadi, semua kekuasaan adminitratif negara ada di satu tempat. Bentuk negara kesatuan adalah yang paling banyak digunakan di berbagai macam negara di dunia.
Sebab, sistem pemerintahan di negara kesatuan dapat memperluas atau mempersempit kekuasaan lain, agar tidak mengancam kedaulatan negara.
- Mempunyai lembaga legislatif yang dibentuk secara konstitusional.
- Kekuatan politik dapat diturunkan kepada pemerintahan yang lebih rendah, tetapi hak-hak dasar tetap ada di pemerintah pusat.
- Peraturan daerah terikat dengan undang-undang negara.
- Undang-undang yang dibuat pemerintah daerah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.
- Dapat menentukan sistem sentralisasi atau desentralisasi.
- Mempunyai derajat sentralisasi yang lebih tinggi, karena pemerintah pusat punya hak untuk mengatur pemerintah daerah.
Baca Juga: Perbedaan Urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia, Materi PPKn
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR