Hak Guru
Secara umum, hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat sesuatu atas dasar Undang-Undang.
Selain itu, hak juga menimbulkan seseorang memiliki kekuasaan yang difungsikan untuk menuntut sesuatu.
Hak juga disebut sebagai perangkat yang bersifat universal dan sudah melekat sejak seseorang dilahirkan ke dunia.
Seorang guru pun juga akan memiliki hak yang tidak selalu sama dengan orang lain.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa hak yang dimiliki guru.
1. Hak untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
2. Hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.
3. Hak untuk mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
4. Hak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR