Bobo.id - Setiap orang tentu akan memilik kewajiban dan hak, seperti yang diajarkan pada materi tematik kelas 3 SD.
Kewajiban dan hak yang dimiliki setiap orang tidak selalu sama, karena akan berkaitan dengan usia, profesi, dan tempat berada.
Seperti kewajiban dan hak seorang siswa dan guru tentunya akan berbeda.
Atau petugas kebersihan dan penjaga sekolah juga akan memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.
Tapi bukan berarti semua kewajiban dan hak akan berbeda. Ada beberapa kewajiban dan hak dasar yang akan dimiliki oleh semua orang, seperti hak untuk hidup dan kewajiban untuk saling membantu.
Kali ini, kita akan mencari tahu berbagai kewajiban dan hak yang dimiliki oleh seorang guru.
Kewajiban Guru
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga merupakan sebuah keharusan.
Selain itu, kewajiban juga disebut sebagai sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa bertanggung jawab.
Jadi sebuah kewajiban yang tidak dijalankan bisa dituntut oleh orang yang berkepentingan terkait kewajiban tersebut.
Bahkan beberapa kewajiban yang tidak dijalankan bisa membuat teman-teman mendapatkan sanksi, sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Mengenal Kewajiban Ayah dan Ibu di Rumah, Materi Tematik Kelas 3 SD
Guru sebagai pengajar di sekolah tentu juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dan tentu berbeda dengan murid atau warga sekolah lain.
Berikut beberapa kewajiban yang dimiliki guru di sekolah menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Sedangkan menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut beberapa kewajiban guru.
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: 8 Cara Menghargai Hak-Hak Orang Lain, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Hak Guru
Secara umum, hak merupakan peluang yang diberikan kepada setiap orang untuk bisa mendapatkan, melakukan, serta memiliki sesuatu yang diinginkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat sesuatu atas dasar Undang-Undang.
Selain itu, hak juga menimbulkan seseorang memiliki kekuasaan yang difungsikan untuk menuntut sesuatu.
Hak juga disebut sebagai perangkat yang bersifat universal dan sudah melekat sejak seseorang dilahirkan ke dunia.
Seorang guru pun juga akan memiliki hak yang tidak selalu sama dengan orang lain.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ada beberapa hak yang dimiliki guru.
1. Hak untuk mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai.
2. Hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja.
3. Hak untuk mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas.
4. Hak mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn
5. Hak mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas.
Sedangkan menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada juga penjelasan berbeda tentang hak para guru.
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
Baca Juga: Berbagai Kewajiban dan Hak pada Tetangga, Materi Kelas 3 SD Tema 4
10. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11. Mendapatkan pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Nah, itu tadi penjelasan tentang berbagai kewajiban dan hak yang dimiliki guru khususnya di Indonesia.
----
Kuis! |
Kenapa kewajiban harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com,Adjar.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR