Hubungan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Mengapa tidak adanya penegakan hukum menyebabkan perlindungan hukum tidak terwujud?
Pertanyaan tersebut dapat kita temukan dari percakapan sehari-hari hingga soal dalam pelajaran PPKn.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui hubungan antara perlindungan hukum dan penegakan hukum terlebih dahulu.
Perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara, tertuang pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Adapun bunyi pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Artinya, penegakan hukum harus dilaksanakan sebagai mestinya agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak atas hukum.
Dengan begitu, jika penegakan hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum juga tidak akan terwujud.
Penegak hukum di Indonesia merupakan lembaga resmi yang bertugas dan berwenang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku.
Proses penegakan hukum di Indonesia harus berjalan adil, dengan cara menguatkan mental para aparatur penegak hukum.
Dengan penegak hukum yang tegas, maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga semua warga mendapat perlindungan hukum yang tepat.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR