Pada awal kemerdekaan, Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, namun mempunyai banyak wewenang.
Sebab, kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, dipegang oleh Presiden Soekarno karena lembaga-lembaga itu belum terbentuk.
Salah satunya, Presiden membuat penentuan Presiden (penpres) tanpa ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Contoh penpres yang dicetuskan Presiden Soekarno antara lain membentuk MPRS, membubarkan partai politik, membuabarkan DPR hasil Pemilu 1955, dan banyak lagi.
2. MPRS menetepkan kekuasaan presiden seumur hidup
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. III/MPRS Tahun 1963, Presiden Soekarno sempat dinyatakan sebagai presiden seumur hidup.
Padahal, di dalam UUD 1945 jelas tercantum bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dan tidak mengenal adanya pengangkatan presiden seumur hidup.
3. Presiden membentuk Front Nasional
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1959 tentang Front Nasional, Presiden membentuk Front Nasional.
Front Nasional merupakan suatu badan persatuan yang bersifat vertikal dan tersusun sesuai dengan tugas dan lapangan kegiatannya.
Front Nasional ini bertujuan untuk menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia, melakukan pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn
Jangan Sampai Salah, Ini Ciri Keju yang Masih Aman di Makan dan yang Harus Dihindari
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR