Bobo.id - Konsep wawasan Nusantara pertama kali digagas oleh Perdana Menteri terakhir Indonesia, yaitu Djuanda Kartawijaja.
Wawasan Nusantara dijadikan undang-undang, yang menyatakan kalau perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara dianggap sebagai laut terbuka dan dikuasai oleh Indonesia menurut hukum yang berlaku.
Wawasan Nusantara penting diketahui, karena menjadi dasar bernegara sehingga bisa meningkatkan pembangunan nasional.
Pembahasan tersebut dipelajari pada pelajaran Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) kelas 5 SD, Kurikulum Merdeka.
Nantinya, kita akan mengerjakan soal latihan dan mencari tahu apa kunci jawabannya.
Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut, kerjakanlah soalnya yang ada di buku.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Jelaskan bagaimana konsep nusantara menurut Deklarasi Djuanda?
Jawaban:
Pengertian Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda pertama kali digagas pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.
Baca Juga: Berlaku Sejak Tanam Paksa, Apa Itu Sistem Ekonomi Uang pada Masa Hindia Belanda?
Deklarasi tersebut menyatakan kepada dunia, kalau wilayah laut atau perairan di Indonesia itu termasuk laut sekitar, di antara dan di salam kepulauan, sehingga menjadi satu kesatuan sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, wilayah perairan Indonesia masih berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939.
Dalam peraturan tersebut, wilayah laut Indonesia sejauh tiga mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau.
Akibatnya, kapal-kapal asing masih bebas berlayar di sekitar perairan dalam kepulauan Indonesia, seperti di Laut Jawa, Laut Banda, dan Laut Makassar.
Wawasan Nusantara
Karena adanya Deklarasi Djuanda, maka kita mengenal adanya wawasan Nusantara, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia pada bentuk geografis negara Indonesia.
Apalagi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bentuk negara Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil.
Pulau-pulau tersebut dihubungkan oleh wilayah perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut termasuk ke dalam kedaulatan NKRI.
Sedangkan, lalu lintas kapal asing di perairan dalam dijamin keamanannya selama tidak mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Ringkasan Isi Deklarasi Djuanda
- Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.
Baca Juga: Sejarah Kerajaan Makassar: Simbol Kegigihan Nusantara Melawan Supremasi Asing, Materi IPS
- Wilayah laut di kepulauan Nusantara merupakan kedaulatan mutlak Indonesia.
- Batas teritorial laut Indonesia sepanjang 12 mil diukur dari titik terluar pulau.
Kesimpulannya
Adanya Deklarasi Djuanda membuat wilayah kedaulatan negara Indonesia makin luas dan tidak menggunakan hukum Hindia Belanda lagi.
Perairan dalam atau yang menghubungkan antarpulau bukan lagi perairan terbuka.
Maka, kedaulatan Indonesia yang harus dijaga kesatuannya adalah wilayah perairan laut dalam, sebab Indonesia adalah negara kepulauan.
Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
Sumber: Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas 5 SD, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia: Teori Gujarat, Persia, Mekkah, dan Tiongkok
---
Kuis! |
Siapa Djuanda Kartawijaja? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR