(1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
(2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
2. Mengikuti Pemilihan Umum
Peranan rakyat dalam demokrasi adalah menentukan masa depan bangsa dengan memilih calon Presiden, calon Wakil Presiden, hingga calon legislatif.
Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu ini diadakan secara teratur dengan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 22E.
Namun, rakyat yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang sudah cukup umur menurut undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”
Sedangkan Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”
3. Menjunjung Asas Demokrasi
Peranan rakyat dalam demokrasi adalah menjunjung asas demokrasi dengan menerapkannya ke kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Apa Saja Ciri-Ciri Demokrasi Terpimpin? Ini Penjelasannya
Contohnya adalah mengadakan musyawarah mufakat maupung voting.
Source | : | Hukumonline.com,Kominfo.go.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR