Bobo.id - Masyarakat kini bisa melaporkan jalan rusak di sekitarnya secara online ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Apakah di sekitar teman-teman banyak terdapat jalanan rusak?
Jalanan rusak contohnya adalah jalanan berlubang dan aspalnya rusak.
Jalan rusak tentu saja sangat berbahaya bagi pengendara dan orang-orang yang ada di sekitarnya, ya.
Tahukah teman-teman, ternyata kita bisa melaporkan jalanan rusak secara online, lo!
Lapor jalan rusak secara online ini bisa kita lakukan dengan ponsel (HP).
Nah, untuk mengurangi gangguan bagi pengendara, bagaimana cara melaporkan jalan rusak tersebut?
Yuk, simak cara lapor jalan rusak secara online berikut ini, ya!
Cara melaporkan jalan rusak secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Jalan Kita yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga KemenPUPR.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jalan rusak secara online lewat situs lapor.go.id.
Bedakan Jenis Jalan Dulu
Baca Juga: Ramai di Media Sosial, Apa Itu Instafest dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
Namun, sebelum melaporkan jalan rusak secara online, kita perlu mengetahui dulu status jalan yang dimaksud.
Tujuannya adalah untuk memahami kewenangan penanganan kerusakan jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Dirangkum dari Kompas.com, pembagian status jalan dan kewenangan adalah sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
Jalan nasional menjadi penghubung antaribu kota provinsi.
Status nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan status jalan nasional ada di Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Kewenangan status jalan provinsi ada di pemerintah provinsi.
3. Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Baca Juga: Aplikasi Perkantoran: Jenis-Jenis dan Bentuk Integrasi Konten
Kewenangan status jalan kabupaten ada di pemerintah kabupaten.
4. Jalan Kota
Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota.
Kewenangan status jalan kota ada di pemerintah Kota.
5. Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpemukiman.
Kewenangan status jalan desa ada di pemerintah desa.
Cara Lapor Jalan Rusak
a. Melalui Aplikasi Jalan Kita
- Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Daftar akun atau masuk dengan akun Google.
Baca Juga: Mengenal Antarmuka Aplikasi: Pengertian, Contoh Penggunaan, dan Manfaatnya
- Klik ikon "Plus" untuk membuat laporan baru.
- Isi kolom laporan, tambahkan foto atau video kondisi jalan rusak, isi juga koordinat lokasi jalan, kategori laporan, dan detail lainnya.
- Tuliskan catatan tentang kondisi jalan rusak, kemudin klik "Kirim".
Di aplikasi ini, kita bisa melihat perkembangan laporan kita, apakah sudah ditanggapi atau ditangani oleh pihak berwenang atau belum.
b. Melalui Situs Lapor.go.id
- Buka browser, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, atau sebagainya.
- Tulis alamat URL www.lapor.go.id.
- Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
- Unggah foto/video sebagai lampiran untuk bukti laporan jalan rusak.
- Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "Anonim" (nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "Rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik). Apabila laporan sudah lengkap, klik "Lapor".
Teman-teman, itulah cara melapor jalan rusak pada pihak berwenang secara online.
Jika kita teman-teman mendapati jalan rusak di sekitar yang butuh perhatian segera, cobalah melaporkannya dengan dua cara di atas, ya!
Baca Juga: Mengenal Aplikasi: Pengertian, Objek, Klasifikasi, dan Contoh
----
Kuis! |
Siapa yang mengembangkan aplikasi Jalan Kita? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR