Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja lembaga yudikatif di Indonesia?
Sebelum mencari tahu, kita pelajari terlebih dahulu tentang lembaga-lembaga negara di Indonesia, ya.
Lembaga negara adalah sebuah organisasi pemerintahan yang dibentuk oleh negara sebagai upaya pembangunan.
Sebelum amendemen UUD 1945 dilakukan, MPR merupakan lembaga tertinggi pada struktur lembaga negara.
Setelah dilakukannya amendemen UUD 1945, kewenangan MPR berada di bawah UUD 1945. Artinya, MPR setara dengan lembaga negara yang lainnya.
Amendemen UUD 1945 juga membagi lembaga negara menjadi tiga kelompok, yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Nah, sekarang kita pelajari terlebih dahulu tentang lembaga-lembaga yang termasuk dalam lembaga yudikatif, yuk!
Lembaga Yudikatif Negara Republik Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Lembaga Sosial?
Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi,
b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berwenang:
a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
c. memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
3. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: 4 Contoh Manfaat Lembaga Keuangan bagi Masyarakat, Materi IPS
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Nah, itulah tadi lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam lembaga yudikatif. Lalu, apa saja lembaga negara yang termasuk dalam lembaga legislatif?
Lembaga Legislatif Negara Republik Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Pasal 3 UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c. hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan MPR, anggota MPR dilengkapi dengan hak dan kewajiban sebagai berikut.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat berkedudukan sebagai lembaga negara.
Baca Juga: 6 Karakteristik Lembaga Sosial sebagai Bagian dari Interaksi Sosial
Apa fungsi DPR?
Fungsi DPR menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
a. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
c. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD bersama-sama dengan DPR berhak untuk:
a. membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
b. membahas masalah hubungan pusat dan daerah;
c. membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;
Baca Juga: Apa Hubungan Antara DPR, Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan MPR?
d. masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. mengajukan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Sumber:
Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.
Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007.
----
Kuis! |
Sebutkan 3 pembagian lembaga negara setelah amendemen UUD 1945! |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR