Bobo.id - Dalam menjalankan pemerintahan, sebuah negara memiliki lembaga-lembaga tersendiri.
Contoh lembaga pemerintahan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lantas bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Kita bahas bersama-sama, yuk!
Tugas Pokok Lembaga
Sebelum mengetahui hubungan antara lembaga pemerintahan tersebut, kita ketahui tugas pokok DPR, MK, Presiden, dan MPR, ya.
DPR memiliki fungsi sebagai kekuasaan legislatif yang memiliki tugas pokok membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
MK memiliki fungsi sebagai lembaga yudikatif yang memiliki tugas pokok untuk menegakkan hukum dan keadilan yang ada di Indonesia, mengatur tuntutan dan mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
Presiden memiliki fungsi eksektuf yang memiliki tugas pokok untuk memegang kekuasaan dan menjalankan pemerintahan, berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan dibantu oleh wakil presiden beserta jajarannya.
MPR memiliki fungsi legislatif sebagaimana DPR dengan tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta melantik dan memberhentikan Presiden dan wakilnya.
Hubungan dalam Sistem Pemerintahan
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil. Salah satu cirinya adalah adanya pemisahan kekuasaan, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id,Kompas,Gramedia.com,Ui.ac.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR