DPR dan Presiden memiliki wewenang mengajukan rancangan undang-undang. Selain mereka, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Berikut ini adalah proses pembuatan undang-undang:
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
2. Presiden memberi tugas pada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Adapun proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.
1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
4. Presiden memberi tugas pada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang Republik Indonesia yang harus dipatuhi oleh segala lapisan masyarakat.
Baca Juga: Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa tugas pokok MK? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id,Kompas,Gramedia.com,Ui.ac.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR