Bobo.id - Dalam menjalankan pemerintahan, sebuah negara memiliki lembaga-lembaga tersendiri.
Contoh lembaga pemerintahan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lantas bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Kita bahas bersama-sama, yuk!
Tugas Pokok Lembaga
Sebelum mengetahui hubungan antara lembaga pemerintahan tersebut, kita ketahui tugas pokok DPR, MK, Presiden, dan MPR, ya.
DPR memiliki fungsi sebagai kekuasaan legislatif yang memiliki tugas pokok membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
MK memiliki fungsi sebagai lembaga yudikatif yang memiliki tugas pokok untuk menegakkan hukum dan keadilan yang ada di Indonesia, mengatur tuntutan dan mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
Presiden memiliki fungsi eksektuf yang memiliki tugas pokok untuk memegang kekuasaan dan menjalankan pemerintahan, berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan dibantu oleh wakil presiden beserta jajarannya.
MPR memiliki fungsi legislatif sebagaimana DPR dengan tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta melantik dan memberhentikan Presiden dan wakilnya.
Hubungan dalam Sistem Pemerintahan
Baca Juga: Kenapa lembaga MPR yang mengubah Undang-Undang Dasar 1945? Materi PPKn
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil. Salah satu cirinya adalah adanya pemisahan kekuasaan, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Lembaga eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri sebagai kepala pemerintahan.
Tugas lembaga eksekutif yang utama adalah melaksanakan undang-undang yang berlaku.
Tugas lembaga ini dikategorikan menjadi lima bidang, yakni diplomatik, administrasi, yudikatif, keamanan, dan legislatif.
Lalu, lembaga legislatif di Indonesia dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif memiliki tugas utama membuat dan merancang undang-undang untuk negara.
Lembaga ini juga bertugas untuk mengontrol kinerja lembaga eksekutif agar sesuai dengan peraturan.
Selain itu, ada lembaga yudikatif yang dipegang oleh MK atau Mahkamah Konstitusi dan MA atau Mahkamah Agung.
Meskipun memiliki wewenang yang berbeda, pada intinya kedua lembaga ini berperan untuk mengadili institusi pemerintahan bila tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Jadi, hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR adalah: DPR dan MPR bertugas sebagai pembuat undang-undang dan pengontrol Presiden.
Sedangkan Presiden adalah pihak yang melaksanakan undang-undang yang dibuat DPR dan MPR.
Bila ada ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan konstitusi atau undang-undang, maka pihak tersebut akan diadili oleh MK.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang DPRD, Salah Satu Lembaga Legislatif di Indonesia
Proses Pembuatan Undang-Undang
DPR dan Presiden memiliki wewenang mengajukan rancangan undang-undang. Selain mereka, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Berikut ini adalah proses pembuatan undang-undang:
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
2. Presiden memberi tugas pada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
3. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Adapun proses pembuatan undang-undang berdasarkan rancangan yang diusulkan oleh DPD, yaitu sebagai berikut.
1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.
3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
4. Presiden memberi tugas pada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
5. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang Republik Indonesia yang harus dipatuhi oleh segala lapisan masyarakat.
Baca Juga: Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa tugas pokok MK? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Hukumonline.com,Dpr.go.id,Kompas,Gramedia.com,Ui.ac.id |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR