Dengan hati nurani, manusia dapat memberikan kasih sayang dan perawatan yang dibutuhkan oleh hewan peliharaan.
Kewajiban Manusia terhadap Hewan Langka
Hewan langka, sering dikaitkan dengan hewan terancam punah pula, adalah spesies hewan-hewan yang sudah sulit ditemukan di alam sekitar kita.
Manusia wajib melindungi hewan-hewan langka ini dari kepunahan, dengan cara menempatkan hewan langka di tempat konservasi.
Dengan berada di tempat konservasi, hewan langka mendapatkan perlindungan serta pelestarian, sehingga kesehatan dan kebutuhan pangan bisa terpenuhi.
Saat ini, sudah terdapat sistem hukum resmi yang mengatur tentang perlindungan hewan dari perburuan yang dilakukan manusia.
Misalnya UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015.
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melindungi hak-hak terhadap hewan langka dan alam.
Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Jika ada seseorang yang dengan sengaja melanggar, maka bisa dipidana penjara hingga selama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 6, Manfaat Tumbuhan bagi Kehidupan Manusia
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR