- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.
Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W).
Selain menuruti ketentuan hukum yang melarang perbuatan kejahatan terhadap hewan langka, kita juga wajib turut serta dalam upaya pelestarian hewan langka.
Upaya apa yang bisa kita lakukan? Tidak sulit, kita dapat mengunjungi tempat pelestarian satwa liar dan hewan langka.
Sambil bertamasya, sebenarnya kita telah turut menyumbang uang untuk pengelolaan tempat pelestarian melalui tiket masuk.
Melalui uang tersebut, kebutuhan pangan dan perawatan hewan-hewan di konservasi dapat terpenuhi.
----
Kuis! |
Apa hukuman jika seseorang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR