4. UUD 1945 Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
5. UUD 1945 Pasal 20
2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
6. UUD 1945 Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
7. UUD 1945 Pasal 23
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
8. UUD 1945 Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
9. UUD 1945 Pasal 24A
Baca Juga: 7 Contoh Hubungan Internasional Multilateral yang Dilakukan Indonesia
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR