Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pers nasional merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Pers menurut UU No 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers juga berfungsi untuk mengawasi pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dilansir dari Kompas.com, secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi suatu negara.
Nah, itulah sebabnya jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers penting untuk negara demokrasi.
----
Kuis! |
Siapa saja anggota Dewan Pers? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR