Bobo.id - Kemerdekaan suatu negara dan kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dengan terjaminnya kemerdekaan pers.
Sebab, kemerdekaan pers penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pada pelajaran PPKn, teman-teman akan belajar mengenal Dewan Pers. Apa itu Dewan Pers?
Menurut pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers dibentuk dengan tujuan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Dewan Pers ini memiliki beberapa fungsi dan peranan yang penting di dalam sebuah negara. Apa saja fungsi Dewan Pers?
Yuk, temukan jawaban lengkap pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Fungsi Dewan Pers
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab V Tentang Dewan Pers, berikut ini beberapa fungsi yang harus dilaksanakan Dewan Pers.
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
Baca Juga: Ciri-Ciri Negara Kesatuan dan Kelebihannya, Materi PPKn
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
7. Mendata perusahaan pers.
Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam Dewan Pers? Ada 3 anggota Dewan Pers, yaitu:
- wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Mengapa Kebebasan Pers itu Penting?
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia memberikan jaminan hak pada seluruh masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
Kebebasan pers ini merupakan salah satu wujud perlindungan hak berpendapat yang dijamin negara.
Baca Juga: Apa Saja Peran Pemerintah dalam Menjaga Lingkungan Hidup? Ini Penjelasannya
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pers nasional merupakan wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini yang harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Pers menurut UU No 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kebebasan pers juga berfungsi untuk mengawasi pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dilansir dari Kompas.com, secara garis besar, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi suatu negara.
Nah, itulah sebabnya jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers penting untuk negara demokrasi.
----
Kuis! |
Siapa saja anggota Dewan Pers? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR