1. Dana asuransi hangus jika tidak melakukan klaim hingga polis berakhir.
2. Tidak ada pemisahan dana nasabah dan perusahaan asuransi.
3. Tidak ada jaminan dan pengganti apabila dana nasabah hangus.
4. Marak dijadikan penipuan klaim.
B. Asuransi Syariah
Menurut Kompas.com, asuransi syariah yang memiliki nama lain takaful ini adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta/nasabah).
Caranya adalah melalui pengumpulan dan pengelolaan dana yang menjamin pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu.
Asuransi syariah dilakukan melalui perjanjian (akad) sesuai dengan prinsip syariah.
Perbandingannya, dana nasabah asuransi konvensional berada di tangan perusahaan, yang bertugas mengelola dan menetapkan dana perlindungan peserta dari pembayaran premi setiap bulannya.
Di sisi lain, dana asuransi syariah adalah milik bersama para nasabah asuransi syariah.
Artinya, jika salah satu peserta asuransi syariah mengalami risiko, maka para peserta lain akan menghimpun dana untuk membantu menanggung risiko tersebut. Nantinya, dana akan disalurkan oleh pengelola asuransi syariah.
Baca Juga: Cari Jawaban IPS, Apa yang Dimaksud dengan Uang, Pendapatan, Tabungan, dan Investasi?
Source | : | Kompas,ojk.go.id,Money Talks News |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR