Meski begitu, Hari Pers Nasional tetap coba diperingati saat ulang tahun PWI ke-35 pada 1981 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam sidang ke-21, Dewan Pers pada 19 Februari 1981, usulan penetapan Hari Pers Nasional disetujui dan disampaikan kepada pemerintah.
Setelah tujuh tahun berlalu, akhirnya tanggal 9 Februari ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai Hari Pers Nasional.
Kala itu, Indonesia berada dalam era orde baru. Artinya, Indonesia masih dipimpin oleh Presiden Soeharto.
Penetapan Hari Pers Nasional ini juga bisa ditemukan dalam Keputusan Presiden RI No.5 Tahun 1985, teman-teman.
Tujuan Hari Pers Nasional
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, tujuan Peringatan Hari Pers Nasional, antara lain:
- Mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila.
- Mengingat sejarah dan peranan penting pers di Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.
Setelah Hari Pers ditetapkan, sempat muncul penolakan dari organisasi pers lainnya. Sebab, hari lahir PWI digunakan sebagai dasar.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sempat mengusulkan Hari Pers Nasional pada 23 September.
Baca Juga: 7 Cara Menjadi Wartawan Andal dan Profesional yang Kamu Impikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR