Ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, terdapat pengertian likuidasi bank.
Pada UU Nomor 25 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4), likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
2. Perusahaan Bangkrut
Pada masa orde baru, banyak pelaku bisnis yang ketergantungan pada utang luar negeri untuk memperlancar kegiatan produksi.
Pada akhirnya, perusahaan bisnis yang tidak mampu membayar utang kemudian bangkrut.
Ditambah lagi, nilai Rupiah yang anjlok menghambat proses pembelian bahan baku kegiatan produksi.
3. Kenaikan Harga Bahan Pokok
Setelah terjadinya krisis moneter, jumlah pengangguran akibat bisnis yang bangkrut semakin meningkat.
Nilai tukar Rupiah memicu terjadinya kenaikan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Ini membuat rakyat Indonesia kesulitan dan protes besar-besaran yang kemudian memicu demo.
4. Demonstrasi
Baca Juga: 10 Contoh BUMD: Bidang Usaha, Hasil Usaha, dan Kontribusinya, Materi IPS
Source | : | kompas.id,Gramedia.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR