Bobo.id - Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum tertinggi sekaligus hukum dasar tertulis di Indonesia.
Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 mengatur jalannya pemerintahan negara.
Di dalam UUD 1945, terdapat bagian bernama pembukaan dan isi. Pembukaan terdiri dari empat alinea yang masing-masing memiliki makna.
Kali ini, Bobo akan mengajak teman-teman untuk mencari makna dari masing-masing alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Yuk, simak!
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ada beberapa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
Pertama, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa tanpa terkecuali, termasuk Indonesia. Sehingga, bangsa Indonesia berhak melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari semua wilayah, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, perikeadilan, dan hak asasi manusia.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea kedua ini terdapat pernyataan bahwa perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka telah tercapai.
Baca Juga: Pembangunan Nasional: Pengertian hingga Tujuan yang Ingin Dicapai
MILKU Milk Farm Hadir di KidZania Jakarta, Ajak Anak-Anak Menjadi Peternak Sapi
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR