Setelah mengalami penderitaan panjang karena dijajah banyak bangsa, Indonesia telah berhasil mencapai kemerdekaannya.
Tugas yang kemudian harus diemban seluruh rakyat adalah menjadikan Indonesia negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945 bermakna ucapan syukur atas berkat Tuhan YME dan keinginan luhur rakyat atas kemerdekaan Indonesia.
Pada alinea ketiga inilah pengakuan Indonesia sebagai negara merdeka dituliskan secara resmi, sehingga juga disebut pernyataan kedaulatan nasional.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat dalam upaya mencapai kehidupan sejahtera, adil, dan makmur.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea keempat menguraikan cita-cita bangsa Indonesia serta tujuan dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Adapun cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 antara lain:
Baca Juga: Apa yang Menjadi Dasar Hak-Hak sebagai Warga Negara di Indonesia? Ini Penjelasannya
Sedangkan tujuan dibentuknya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia adalah untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR