Mulai saat itulah, kesadaran masyarakat Indonesia untuk melestarikan alam semakin berkembang.
Ada dua cara konservasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu secara in-situ dan ex-situ. Perhatikan penjelasan dan masing-masing contohnya dari artikel ini.
Konservasi secara in-situ adalah cara pelestarian keanekaragaman hayati, yang dilakukan di habitat asli spesies. Berikut ini contoh konservasi secara in-situ.
Untuk memahami pengertian dan contohnya di Indonesia, perhatikan penjelasan berikut.
Cagar alam adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna yang dilindungi, beserta habitatnya.
Contoh cagar alam di Indonesia yaitu Cagar Alam Maninjau di Sumatra Barat, Cagar Alam Kawah Ijeng di Jawa Timur, dan Cagar Alam Waigeo Barat di Papua Barat.
Suaka margasatwa adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan hewan yang hampir punah.
Contoh suaka margasatwa di Indonesia yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh, Suaka Margasatwa Barumun di Sumatra Utara, Suaka Margasatwa Bukit Batu di Riau, dan sebagainya.
Taman nasional adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan ekosistem asli dari tempat tersebut, yang bermanfaat untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan budidaya.
Contoh taman nasional di Indonesia yaitu Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Taman Nasional Kerinci Seblat di Jambi, Taman Nasional Ujung Kulon di Banten, dan sebagainya.
Baca Juga: Mencari Kata-Kata Sukar dari Teks “Konservasi Elang di Halimun Salak”, Materi Kelas 4 SD
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk pencegah banjir dan erosi, serta dilindungi oleh pemerintah.
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR