Namun, UUD 1945 ditetapkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat 3 berbunyi:
"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945".
Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum
Dilansir dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, beriku ini beberapa fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
Baca Juga: Nilai-Nilai dan Keunggulan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR