Bobo.id - Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan rakyat Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintah.
Sebagai ideologi, seluruh warga negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Selain itu, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Artinya, kumpulan nilai-nilai Pancasila harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia.
Nah, pada artikel kali ini, kita akan belajar mencari tahu fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Yuk, simak!
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Secara hierarki, sumber hukum tertingi di Indonesia adalah UUD 1945.
Fungsi UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat dengan sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 6 Bentuk Penyimpangan terhadap Pancasila pada Pemerintahan Orde Lama
Namun, UUD 1945 ditetapkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan pasal 1 ayat 3 berbunyi:
"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia dan
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945".
Fungsi Pancasila sebagai Sumber Hukum
Dilansir dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, beriku ini beberapa fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
1. Pancasila sebagai ideologi hukum Indonesia.
Baca Juga: Nilai-Nilai dan Keunggulan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka, Materi PPKn
2. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar keseluruhan hukum di Indonesia.
3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.
4. Pancasila sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
Pancasila juga digunakan sebagai identitas hukum nasional.
Artinya, hukum di Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan sesuai nilai Pancasila.
Selain itu, Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental pembentukan hukum.
Dasar penyusunan peraturan perundang-undangan tetap berasal dari UUD 1945, yang tentu saja bersumber dari nilai-nilai Pancasila.
----
Kuis! |
Apa fungsi Pancasila sebagai ideologi negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR